(Pidato saat menerima jabatan Ketua Perhimpunan Indonesia)
“Semenjak pasifik menunjukkan perkembangan ekonominya, sejak itu ia masuk pada pusat politik dunia. Pertentangan kekuasaan sudah mulai, yang akan berkembang menjadi drama-drama bangsa-bangsa yang hebat, yang di masa sekarang kita belum dapat menggambarkannya. Karena apabila peperangan Pasifik sekali terjadi, tidak saja akan merupakan pertempuran berdarah antara Timur dan Barat, tetapi juga akan menyudahi kekuasaan bangsa-bangsa kulit putih atas bangsa-bangsa kulit berwarna. Dunia akan memperoleh wajah baru yang lebih baik kalau dari pertempuran itu bangsa kulit berwarna mendapat kemenangan. Karena kelemahlembutan dan perasaan damainya bangsa kulit berwarna akan menjadi tanggungan untuk perdamaian dunia. Dengan sendirinya perhubungan kolonial akan digantikan oleh masyarakat dunia yang di dalamnya hidup banga-bangsa merdeka yang berkedudukan sama”.
Ir. Soekarno
(penolakan terhadap demokrasi par lementer ala Barat melalui tulisannya “Mencapai Indonesia Merdeka”)
‘Ah, Parlemen ! Tiap-tiap kaum proletar kini namanya bisa ikut memilih wakil dan ikut dipilih jadi wakil ke dalam Parlemen itu, tiap-tiap kaum proletar kini namanya bia ‘ikut memerintah’. Ya, tiap-tiap kaum proletar kini namanya bisa mengusir minister-minister jatuh terpelanting dari kursinya. Tapi pada saat yang ia namanya bisa menjadi ‘raja’ di dalam parlemen itu, pada saat itu juga ia sendiri bisa diusir dari pekerjaan di mana ia bekerja menjadi buruh dengan upah kokoro, diusir dilemparkan di atas jalan rayanya pengangguran, yang basah karena air mata bini dan anak-anak yang kelaparan…!
…inikah ‘demokrasi’ yang orang keramatkan itu ? Bolehkah ini demokrasi menjadi impian kita? Tidak, dan sekali lagi tidak ! Sebab demokrasi yang begitu hanyalah demokrasi Parlemen saja..Demokrasi ekonomi, kerakyatanekonomi, kesama-rasa samarataan ekonomi tidak ada, tidak ada bau-baunya sedikit juga pun’.
Ir. Soekarno
(Pandangan mengenai HAM dalam UUD pada Rapat BPUPKI)
‘Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet menuliskan, bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan suara, kemerdekaan memberikan suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada social rechtvaardigheid yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi ‘droit de l’homme et du citoyen’ itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya’.
(Pidato Pembukaan dan Pembacaan Teks Proklamasi)
“Saudara-saudara sekalian! Saya telah minta saudara-saudara hadir di sini, untuk menyaksikan suatu peristiwa maha penting dalam sejarah kita.
Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan Tanah Air kita bahkan telah beratuss-ratu tahun. Gelombangnya aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti. Pada saat itu, seolah-olah tampaknya saja kita menyandarkan diri pada mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri, tetap kita percaya kekuatan sendiri, sekarang tibalah nasib Tanah Air kita di dalam tangan nasib bangsa. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, atau dapat berdiri dengan kuatnya. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia, permussyawaratan itu seia sekata berpendapat, bahwa sekarang datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
Saudara-saudara!
Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarlah proklamasi kami:
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17, boelan 8 tahoen ‘05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
(tandatangan Soekarno)
(tandatangan Hatta)
Demikianlah Saudara-saudara!
Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita! Mulai saat ini kita menyusun negara kita!Negara merdeka, negara Republik Indonesia merdeka, kekal, dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.”
Hukum modern pada dasarnya adalah suatu peralihan dari hukum tradisional yang lahir sebagai akibat adanya negara modern, untuk mencari tatanan yang lebih baik. Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick, dalam bukunya “Law and Society in Transtition: Toward Responsif Law”, Hukum berkaitan erat dengan kekuasaan karena tata hukum senantiasa terikat pada status quo. Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terikat pada satu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektikan kekuasaan. Jika demikian maka pihak yang berkuasa dengan baju otoritasnya mempunyai kewenanganyang sah menuntut warga negara agar mematuhi kekuasaan yang bertahta. Penggunaan kekuasaan ini bisa melahirkan karakter hukum yang represif, otonom, maupun responsif tergantung pada tahap pembentukan tata politik masyarakat yang bersangkutan.
Terdapat tiga tipe tatanan hukum yang menunjukan perkembangan hukum dalam masyarakat yang memiliki organisasi politik dalam bentuk negara, yaitu:
a)Tatanan Hukum yang Represif
Tatanan hukum tipe ini bertugas untuk menyelesaikan masalah yang sangat mendasar dalam mendirikan tatanan politik dan menjadi prasyarat bagi sistem hukum dan sistem politik mencapai sasaran yang lebih maju. Menurut Nonet dan Selznick masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas melalui hukum berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumberdaya pada elite pemerintah. Penggunaan kekuasaan yang bersifat menindas, terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan tatanan politik tertentu.
Hukum represif menunjukkan karakter-karakter sebagai berikut:
a)Institusi Hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik, hukum diidentifikasikan dengan negara
b)Langgengnya sebuah otoritas merupakan urusan yang paling penting dalam administrasi hukum
c)Lembaga-lembaga kontrol yang terspesialisasi menjadi pusat kekuasaan yang independen.
d)Sebuah rezim dual law (hukum berganda) yang melembagakan keadilan berdasarkan kelas dengan mengkonsolidasikan dan melegitimasi pola-pola subordinasi sosial.
e)Hukum pidana merefleksikan nilai-nilai yang dominan, menunjukkan moralisme hukum yang akan datang[1]
b)Tatanan Hukum yang Otonom,
Tatanan hukum tipe ini menunjukkan suatu proses menuju ke arah yang lebih baik dari tatanan hukum yang represif. Dalam hukum otonom, orientasi ditujukan pada pengawasan kekuasaan represif.
Hukum otonom menunjukkan karakter-karakter sebagai berikut:
a)Hukum terpisah dari politik. Sistem hukum menyatakan kemandirian kekuasaan peradilan dan membuat gari tegas antara fungsi legislatif dan politik.
b)Tertib hukum mengandung model peraturan
c)Prosedur adalah jantung hukum. Keteraturan dan ketertiban merupakan tujuan utama dan kompetensi utama dari tertib hukum, sehingga mengabaikan keadilan substantif.
d)Ketaatan pada hukum dipahami sebagai kepatuhan yang sempurna terhadap peraturan hukum positif.
Masyarakat yang baru dilahirkan harus menunjukkan dan membuktikan bahwa ia bisa mengatasi keadaan, menguasai anggota-anggotanya, atau menciptakan ketertiban. Tujuan utama yang harus dicapai oleh suatu mayarakat sebagai komitmen politik adalah ketertiban. Negara baru yang lebih mengutamakan tujuan tentu lebih mengutamakan isi dan substansi di atas prosedur atau cara-cara untuk mencapai substansi terebut. Artinya jika perlu prosedur atau cara-cara (hukum) bisa didorong ke belakang asalkan substansi (tujuan) bisa dicapai. Keadaan tersebut akan berubah jika tujuan-tujuan fundamental sedikit demi sedikit telah tercapai, yang pada akhirnya hukum akan terpisah dari politik menjadi subsistem yang lebih otonom. Ciri menonjol hukum otonom adalah terikatnya masyarakat secara kuat pada prosedur. Elite penguasa tidak lagi leluasa menggunakan kekuasaan karena ada komitmen msyarakat untuk menjalankan kekuasaan sesuai dengan tata cara yang diatur.
c)Tatanan Hukum Responsif
Strategi pembangunan hukum responsif meletakkan peranan yang besar pada lembaga peradilan yang disertai partisipasi luas kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Sehingga menghasilkan hukum yang berifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakatnya. Menurut Mahfud MD, karakter produk hukum reponsif dilahirkan oleh konfigurasi politik yang demokratis, dengan cirri-ciri: (1) proses pembuatannya partisipatif,(2) muatannya aspiratif, dan (3) rincian isinya limitatif[2].
Hukum Responsif mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a)Dinamika perkembangan hukum meningkatkan otoritas tujuan dalam pertimbangan hukum.
b)Tujuan membuat kewajiban hukum semakin problematik, sehingga mengendurkan klaim hukum terhadap kebutuhan dan membuka kemungkinan bagi suatu konsepsi tatanan publik yang semakin tidak kaku dan semakin bersifat perdata.
c)Karena hukum memiliki keterbukaan dan fleksibilitas, advokasi hukum memasuki dimensi politik yang meningkatkan kekuatan yang dapat membantu mengoreksi dan mengubah institusi hukum, namun juga mengancam memperlemah integrasi institusional.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa produk hukum responsif merupakan akibat dari konfigurasi politik yang demokratis. Robert A. Dahl mengetengahkan bahwa dalam sistem demokrasi paling tidak ditunjukan oleh lima prinsip yaitu[3]:
1)Adanya prinsip hak yang tidak diperbedakan antara rakyat yang sau dengan yang lainnya.
2)Adanya partiipasi efektif yang menunjukan adanya proses dan kesempatan yang sama bagi rakyat untuk mengekspresikan preferensinya dalam keputusan-keputusan yang diambil
3)Adanya pengertian yang menunjukan bahwa rakyat mengerti dan paham terhadap keputusan-keputusan yang diambil Negara, tidak terkecuali birokrasi.
4)Adanya konrol akhir yang diagendakan oleh rakyat, yang menunjukan bahwa rakyat mempunyai kesempatan istimewa untuk membuat keputusan dan dilakukan melalui proses politik yang dapat diterima dan memuaskan berbagai pihak.
5)Adanya inclusiveness yakni suatu pertanda yang menunjukkan bahwa yang berdaulat adalah seluruh rakyat.
Partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan oleh pemerintah. Hal ini karena mayarakat merupakan objek sekaligus subjek yang akan menentukan keberhasilan kebijakan tersebut mencapai tujuannya.
Apabila kita merefleksi sejarah demokratisasi penyelengaraan pemerintahan Indonesia pada masa lalu, maka kita akan mencatat suatu model pemerintahan yang otoritarian, monopolistik dan tertutup. Demokrasi parsipatoris dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak memiliki akar sejarah yang kuat karena selalu berada dalam sebuah sistem hukum yang represif dan situasi demokrasi yang semu. Demokrai hanya dipahami tidak lebih dari sekedar pemilu dan konstitusi. Saluran partisipasi masyarakat ditutup dengan argumentasi bahwa aspirasi telah cukup terwakili oleh lembaga perwakilan rakyat, walaupun pada kenyataannya lembaga tersebut lebih membawakan suara partai dan tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan.
Secara ideal pemerintah diharapkan dapat melaksanakan pemenuhan hak asasi warganya baik yang bersifat red light maupun green light karena telah meratifikasi ICCPR (Kovenan hak-hak sipil dan politik) melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dan ICESCR (Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2005. Selain itu, setidaknya ada empat kebebasan (the four freedom) yang dianggap sebagai tiang hak asasi manusia yang mendasar dan bersifat universal, sebagaimana diungkapkan oleh F.D. Roosevelt, yaitu (1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) kebebasan untuk beragama, (3) kebebasan dari rasa takut, dan (4) kebebasan dari kemelaratan.
Pembentukan hukum yang responsif hanya akan tercapai apabila didukung oleh sistem politik yang demokratis, perlindungan yang optimal terhadah kebebasan masnusia, serta adanya pemerintah yang selalu memahami dan menerima terhadap kebutuhan sosial masyarakatnya.. Selain iu, perkembangan hukum yang responsif dipengaruhi pula oleh perkembangan ekonomi, sosial, dan politik yang memilikiperan yang sentral. Sistem ekonomi yang bebas, yang dituangkan dalam ketentuan kebebasan berkontrak, memungkinkan sistem perdagangan bebas yang mendorong membaiknya kondisi sosial. Dengan terjadinya hubungan harmonis antar berbagai golongan dalam masyarakat, iklim politik dimungkinkan menjadi sehat melalui sistem pemisahan dan pendistribusian kekuasaan yang jelas
Jaminan dan perlindungan kebebasan individu dilakukan oleh hukum. Perlindungan tersebut berlangsung karena pembuatan hukum melibatkan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui wakilnya diparlemen, materi muatannya yang harus selalu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta rinciannya limitatif sehingga mencegah kesewenang-wenangan penguasa dalam penerapannya.
Franz Magnis Suseno membagi kebebasan menjadi dua, yaitu kebebasan eksistensial dan kebebasan sosial. Kebebasan eksistensial adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri dan sifatnya positif. Artinya, kebebasan itu tidak menekankan segi bebas dari apa, melainkan bebas untuk apa. Disebut eksistensial karena merupakan sesuatu yang menyatu dengan manusia. Jadi makna intinya adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Sedangkan kebebasan sosial adalah kebebasan yang secara hakiki dihayati dalam hubungan dengan orang lain.sehingga dengan demikian seorang manusia dikatakan bebas apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh orang lain[4]. Otonomi moral manusia memiliki inti bahwa segala kewajiban yang dilakukan manusia bukan karena dibebankan dari luar, melainkan karena kita sendirilah yang menyadarinya sebagai sesuatu yang bernilai dan sebagai sebuah tanggung jawab
Kebebasan manusia pada hakikatnya bisa dikatakan berhubungan dengan otonomi manusia. Tuhan sendiri telah menetapkan otonomi bagi manusia. Otonomi yang dimakud berarti, manusia punya hak pilihan moral bebas dan hak kemauan bebas di atas teater kehidupan yang bernama sejarah. Dengan perkataan lain, pilihan bebas dan kemauan bebas merupakan bagian dari konstitusi kemanusiaan itu sendiri[5].
Aristoteles juga mengemukakan bahwa kebebasan adalah dibolehkannya seseorang hidup sesukanya. Ini merupakan hak istimewa seorang bebas, sebab bila tidak tidak hidup sebagaimana dikehendaki, itu pertanda ciri seorang budak. Dari situ melahirkan tuntutan manusia untuk tidak dikuasai oleh siapapun, kalau mungkin, atau kalau tidak mungkin, tuntutan untuk secara bergantian berkuasa dan dikuasai. Dengan demikian tuntutan itu memperkuat kebebasan yang didasarkan pada persamaan.
Daftar Pustaka
Ahmad Syafi’i Ma’arif, Membumikan Islam, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1995.
Franz Magnis Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1987.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Muladi (ed),Hak Asasi Manusia: Hakikat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukumdan Masyarakat, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 20004, hlm. 76
Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2008.
[1] Yesmil Anwar dan Adang, Pengantar Sosiologi Hukum, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2008, hlm. 160
[2] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 7
[3] Muladi (ed),Hak Asasi Manusia: Hakikat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukumdan Masyarakat, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 20004, hlm. 76
[4] Franz Magnis Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta, 1987, hlm. 31-32
[5] Ahmad Syafi’i Ma’arif, Membumikan Islam, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1995, hlm. 15
Dua Cara Penyelidikan Soal-Soal Kenegaraan, yaitu;
1) Penyelidikan soal-soal kenegaraan di bidang Non-Hukum, ,yaitu;
A.Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
B. Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.
2) Cara Penyelidikan Soal-Soal Kenegaraan di Bidang Hukum
A. Hukum Tata Negara
Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:
Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara;
Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.
Prof.Mr. C. van Vollenhoven: Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
Prof.Dr.Mr. L.J. van Apeldoorn: Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) adalah hukum yang menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
A.V. Dicey: Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.
Maurice Duveger: Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ke dalam jenisi lmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara untuk pengaturan sistem politik, hukum dan ekonomi bersama.
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.Hal ini tergantung dari keadaan sosial budaya dimana ahli tersebut hidup, riwayat pendidikan ahli, dan sebagainya.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
Ilmu Negara
Hukum Tata Negara
Aspek/ Obyek yang dipelajari
Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum
Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya Jadi mempelajari struktur dalam suatu negara
Sifat
Teoritis/ Abstrak karena tidak tertuju pada suatu negara.
Praktis/ Nyata karena telah membahas sistem ketatanegaraan suatu negara
Ketentuan Umum Negara
Pelaksanaannya tidak diuraikan
Pelaksanaannya diuraikan secara khusus
Definisi
Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara
B. Hukum Adminitrasi Negara
1. Oppenheim mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
Letak Hukum Pemerintahan Daerah dapat terletak pada lingkup Hukum Tata Neagara atau Hukum Administrai Negara, tergantung dari perpektif mana kita melihatnya.
Macam- Macam Keputusan Administrasi Negara
1.Peraturan-perundang-undangan. Adalah Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yangberwenang yag berii aturan tingkah lakuyang bersifatatau mengikat umum.
2. Peraturan Kebijakan. Ciri-ciri peraturan kebijakan sebagai berikut;
A).Peraturan kebijakan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
B).Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangantidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.
C). Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan-perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijakan tersebut.
D) Peraturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi berangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
E) Pengujian terhadap peraturan kebijakan lebih diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak.
F) Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain, bahkan dapat dijumpai dalam bentuk peraturan.
3.Ketetapan Tata Usaha Negara (Beschikking). Beschikking adalah :
1)penetapan tertulis,
2)yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara,
3)yang berisi tindakan hukum di bidang TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4)yang bersifat konkrit, individual, final,
5)yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Perencanaan, yang sifatnya merupakan perpaduan antara peraturan yang bersiat umum dan beschikking. Misaknya Rencana Tata Ruang Wilayah.
5. Keputusan Lainnya, baiknyang berifat umum maupun khusus.
Isi Perda;
A.Perda di bidang otonomi, mencakup seluruh bidang/urusan pemerintahan yang menjadi atau merupakan kewenangan daerah, baik isi maupun tata cara penyelenggaraannya.
B.Perda di bidang tugas pembantuan, tidak mengatur isi urusan karena urusan tersebut bukan merupakan kewenangan daerah. Urusan rumah tangga daerah dalam tugas pembantuan terbatas pada tata cara penyelenggaraan urusan itu.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah, dilakukan olen Sekretaris Daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.