Dua Cara Penyelidikan Soal-Soal Kenegaraan, yaitu;
1) Penyelidikan soal-soal kenegaraan di bidang Non-Hukum, ,yaitu;
A. Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
B. Ilmu Politik
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.
2) Cara Penyelidikan Soal-Soal Kenegaraan di Bidang Hukum
A. Hukum Tata Negara
Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:
- Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara;
- Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.
Prof.Mr. C. van Vollenhoven: Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
Prof.Dr.Mr. L.J. van Apeldoorn: Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) adalah hukum yang menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
A.V. Dicey: Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.
Maurice Duveger: Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
- Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
- Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ke dalam jenisi lmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara untuk pengaturan sistem politik, hukum dan ekonomi bersama.
- Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.Hal ini tergantung dari keadaan sosial budaya dimana ahli tersebut hidup, riwayat pendidikan ahli, dan sebagainya.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
| Ilmu Negara | Hukum Tata Negara |
Aspek/ Obyek yang dipelajari | Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum | Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya Jadi mempelajari struktur dalam suatu negara |
Sifat | Teoritis/ Abstrak karena tidak tertuju pada suatu negara. | Praktis/ Nyata karena telah membahas sistem ketatanegaraan suatu negara |
Ketentuan Umum Negara | Pelaksanaannya tidak diuraikan | Pelaksanaannya diuraikan secara khusus |
Definisi | Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara | Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara |
B. Hukum Adminitrasi Negara
1. Oppenheim mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
Letak Hukum Pemerintahan Daerah dapat terletak pada lingkup Hukum Tata Neagara atau Hukum Administrai Negara, tergantung dari perpektif mana kita melihatnya.
Macam- Macam Keputusan Administrasi Negara
1.Peraturan-perundang-undangan. Adalah Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yangberwenang yag berii aturan tingkah lakuyang bersifatatau mengikat umum.
2. Peraturan Kebijakan. Ciri-ciri peraturan kebijakan sebagai berikut;
A).Peraturan kebijakan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
B).Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.
C). Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan-perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijakan tersebut.
D) Peraturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi berangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
E) Pengujian terhadap peraturan kebijakan lebih diserahkan pada doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang layak.
F) Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi,
3.Ketetapan Tata Usaha Negara (Beschikking). Beschikking adalah :
1) penetapan tertulis,
2) yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan tata usaha negara,
3) yang berisi tindakan hukum di bidang TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4) yang bersifat konkrit, individual, final,
5) yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Perencanaan, yang sifatnya merupakan perpaduan antara peraturan yang bersiat umum dan beschikking. Misaknya Rencana Tata Ruang Wilayah.
5. Keputusan Lainnya, baiknyang berifat umum maupun khusus.
A. Perda di bidang otonomi, mencakup seluruh bidang/urusan pemerintahan yang menjadi atau merupakan kewenangan daerah, baik isi maupun tata cara penyelenggaraannya.
B. Perda di bidang tugas pembantuan, tidak mengatur isi urusan karena urusan tersebut bukan merupakan kewenangan daerah. Urusan rumah tangga daerah dalam tugas pembantuan terbatas pada tata cara penyelenggaraan urusan itu.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundangundangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah, dilakukan olen Sekretaris Daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.